HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Banner Ad Space

PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan ini. Agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka disusunlah pedoman berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah Segala bentuk media yang menggunakan internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi syarat Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah Segala bentuk konten yang dibuat oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan lain-lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
  2. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.
  3.  Pengecualian verifikasi:
    1. Jika berita bersifat mendesak dan penting bagi publik.
    2. Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten.
    3. Subjek berita tidak dapat dikonfirmasi.
    4. Berita diberi keterangan bahwa masih memerlukan verifikasi.
  4. Setelah berita dipublikasikan, verifikasi harus terus dilakukan dan hasilnya diperbarui.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna yang sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2.  Pengguna harus melakukan registrasi dan log-in sebelum mengunggah konten.
  3. Konten tidak boleh memuat:
    1. Kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi.
    2. Prasangka atau kebencian terkait SARA.
    3. Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bahasa, atau kondisi fisik.
  4. Media siber berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
  5. Media siber harus menyediakan mekanisme pengaduan konten yang melanggar.
  6. Media siber wajib menghapus konten yang dilaporkan melanggar ketentuan dalam waktu 2x24 jam.
  7. Media siber yang mengikuti ketentuan tidak bertanggung jawab atas masalah yang timbul dari konten melanggar.
  8. Media siber bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab harus sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Ralat dan koreksi harus ditautkan ke berita yang diralat.
  3. Ralat dan koreksi harus mencantumkan waktu pemuatan.
  4. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada media yang berada di bawah otoritasnya.
  5. Media yang tidak melayani hak jawab bisa dikenai sanksi pidana dengan denda hingga Rp500.000.000.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait dengan SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pertimbangan khusus dari Dewan Pers.
  2. Pencabutan berita harus diikuti oleh media yang mengutip berita tersebut.
  3. Pencabutan berita harus disertai dengan alasan dan diumumkan ke publik.

6. Iklan

  1. Media siber harus membedakan dengan jelas antara berita dan iklan.
  2. Konten iklan harus diberi label seperti "advertorial", "iklan", "ads", atau "sponsored".

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Disepakati oleh:

  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Mengetahui
Bagir Manan
Ketua Dewan Pers
3 Februari 2012

Posting Komentar